Audit dan monitoring adalah salah satu bentuk pelayanan Inkopdit untuk melihat kondisi Puskopdit dan juga Kopdit sebagai rambu-rambu dalam menjalankan operasional apakah sudah berjalan dengan baik dan benar.
Standar operasional prosedur Audit :
- Menerima atau membuat surat permohonan audit.
- Membuat surat tanggapan.
- Menyiapkan kelengkapan proses audit
- Menuju ketempat audit
- Memberikan pemahaman tentang makud dan tujuan audit
- Pelaksanaan audit
- Klarifikasi Audit
- Penyusunan Lapotran audit
- Mengirim laporan audit
- Arsip laporan audit dan kertas kerja pemeriksaan
- Evaluasi
Standar Operasional Manajemen Audit :
- Audit untuk anggota GKKI
- Audit dilakukan oleh auditor yang kompeten
- Kontribusi audit sesuai ketentuan
- Audit harus direncanakan sebaik-baiknya
- Auditor memberikan penilaian atas system pengendalian intern.
- Klarifikasi audit melibatkan pengurus, pengawas dan karyawan
- KKP dan laporan audit dibuat sesuai dengan pedoman audit GKKI.
Aspek Pemeriksaan :
- Aspek Hukum
- AspekOrganisasi
- Aspek Keuangan
- Aspek Permodalan
- Aspek Manajemen