Prinsip Koperasi

KOMPAS.com – Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Sukarela berarti tanpa paksaan.
Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri. Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan. Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi. Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan. SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya, modal dalam koperasi tidak untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Modal itu bukan digunakan untuk mencari keuntungan semata. Lebih penting dari itu, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas. Namun sifatnya terbatas disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan koperasi.

Kemandirian
Mandiri artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan organsiasi. Mandiri juga berarti bebas namun bertanggung jawab, serta swadaya dalam melangsungkan usaha dan organisasinya.

Pendidikan perkoperasian
Pengelolaan koperasi membutuhkan keterampilan yang diperoleh lewat pendidikan perkoperasian. Pendidikan ini perlu diberikan kepada anggota agar setiap orang dapat memenuhi kehidupan masing-masing.

Kerja sama antarkoperasi
Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut ” Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.” Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama. Kerja sama antarkoperasi penting untuk membangun perekonomian.

Dengan kerja sama, kesejahteraan bisa terwujud. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prinsip Koperasi”, https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/180000669/prinsip-koperasi.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Nibras Nada Nailufar

INKOPDIT-CUCO INDONESIA

Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) adalah Koperasi Kredit Sekunder tingkat nasional berkedudukan di Jakarta yang berfungsi sebagai sentral pelayanan keuangan nasional untuk melayani Puskopdit (Pusat Koperasi Kredit) di seluruh Indonesia.

Fungsi utama dari INKOPDIT yaitu mengembangkan Koperasi Kredit di wilayah Indonesia baik kuantitas maupun kualitas sehingga jaringan usaha Koperasi kredit yang kuat, sehat dan mandiri mulai dari Koperasi Kredit Primer, Sekunder Daerah maupun Nasional.
Alamat:
Jl. Gunung Sahari III No. 11A
Jakarta 10610, Indonesia
Telepon:
(021)4257107, 4256559, 4269576
E-mail:
cucoindo@indo.net.id
crosschevron-downtext-align-center linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram